Enrekang, 15 Desember 2022
Dpmptsp Kabupaten Enrekang mengadakan rapat dan presentase untuk menghadirkan Mal pelayanan publik , guna meningkatkan pelayanan di Kabupaten Enrekang, hal ini juga merupakan amanah dari Perpres no 89 th 2021 dan permenpanrb no 92 th 2021 tentang Penyelenggaraan mal pelayanan Publik.
Presentase dan rapat rencana menghadirkan Mal Pelayanan Publik tersebut dilaksanakan dirumah Jabatan Bupati Enrekang dihadiri seluruh
Forkopimda,Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten dan seluruh Opd dan instansi vertikal, Bumn/Bumd dan para camat se Kab. Enrekang.
Para peserta rapat yang dipandu langsung oleh kepala Dinas Pmptsp Kab. Enrekang Dr. Ir. Chaidar Bulu,ST, MT dan pemaparan presentase oleh Kabid Pengendalian Penanaman Modal.Para peserta dan undangan sangatlah antusias dan mengharapkan kehadiran Mal pelayanan publik di Kabupaten Enrekang segera di realisasikan.
Dalam pengarahaan Bapak Bupati Enrekang Drs. H. Muslimin Bando M.Pd agar kiranya Dpmptsp sesegera mungkin mengadakan Study tiru pada daerah-daerah yang sudah mempunyai Mal pelayanan publik serta sesegara mungkin mengadakan koordinasi kepada seluruh opd dan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan layanan masyarakat di Kabupaten Enrekang.